JAKARTA, Sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan disuatu negara yang tidak mencukupi dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber pangan, mulai dari daratan hingga lautan. Harusnya dengan kekayaan alam begitu melimpah Indonesia tidak termasuk negara yang rawan terhadap pangan. Namun berdasarkan survey Dewan Ketahanan Pangan dan World Food Programme pada tahun 2015, terdapat 393 kabupaten yang rentan terhadap pangan 14 kabupaten prioritas 1, 44 kabupaten prioritas 2, 62 kabupaten prioritas 3, 80 kabupaten prioritas 4, 81 kabupaten prioritas 5, dan 119 kabupaten prioritas 6). Hal tersebut menuntut gerak cepat pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan. Oleh karena itu, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan ini adalah dengan menugaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) untuk memperkuat desa sebagai basis pangan nasional. Oleh karena itu melalui amanat Presiden Jokowi kepada Kemendesa, PDTT. Melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan (Dir. PDRP) Menteri Desa mengamanatkan agar Direktorat tersebut mampu menangani atau mengurangi permasalah kerawanan pangan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat PDRP menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan pangan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang penanganan daerah rawan pangan;
- Penyiapan pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penanganan daerah rawan pangan ; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penanganan Daerah Rawan Pangan.
Setelah sukses menyelenggarakan program di tahun 2015 dengan mengintervensi 15 Kabupaten, maka di tahun 2016, Dir. PDRP berencana melakukan kegiatan afirmatif di 50 Kabupaten. Menurut Direktu Pengembangan Daerah Rawan Pangan Drs. Supriadi M.Si besarnya Kabupaten yang diamanatkan oleh Kementerian kepada Direktorat PDRP merupakan gambaran kepercayaan Kementerian kepada Dir. PDRP dalam menangani Kerawanan Pangan di Indonesia, Ini harus Kita kerjakan secara optimal dan penuh tanggungjawab agar amanat yang diberikan tidak mengecewakan kepada sang pemberi amanat, Ujar Supriadi dalam pernyataannya. Sebelumnya dalam rapat sosialisasi kegiatan tahun 2016 pengembangan daerah rawan pangan di Bogor, Direktur PDRP mengatakan untuk kegiatan di tahun 2016, Direktorat PDRP memiliki tiga menu kegiatan afirmatif yaitu Pembangunan Sumur Bor Bertenaga Surya, Pembangunan Embung dan Irigasi Pertanian dan Pengadaan Input Produksi berupa bibit tanaman pangan.