Direktorat Rawan Pangan Melakukan Kegiatan Pemetaan Daerah Rawan Pangan Tahun Anggaran 2016

8bc68f9c-0846-4cbb-a004-038a1e5820fa

Ak9-UW4tZBqBBKeF-r_nXhVtaqJOLZs2JmXUjgbGJw9h

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Direktorat Pengambangan Daerah Rawan Pangan melakukan kegiatan koordinasi pemetaan daerah rawan pangan Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 12 februari tahun 2016 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh delapan Kabupaten diantaranya Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Supiori, Kabupaten Buru Selatan. Dalam sambutannya Direktur Pengembangan Daerah Rawan Pangan Drs. Supriadi M.Si menyampaikan bahwa perubahan iklim yang terjadi di indonesia sangat mempengaruhi produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini terjadi karena pergeseran musim (penghujan dan kemarau) yang terlampau jauh. Kondisi tersebut memaksa petani di daerah merubah pola cocok tanam dan kalender pertanian mereka. Akan tetapi, kendala di lapangan ialah musim kemarau terlampau panjang sehingga sulit untuk mendapatkan air untuk pertanian. Alhasil petani tidak dapat menggarap lahan pertaniannya karena resiko gagal panen terlampau besar. Oleh karena itu fokus kegiatan Tahun Anggaran 2016 di Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu ialah penyediaan sumber daya air sehingga dapat meningkatkan produktivitas pangan. Adapun bantuan fasilitasi untuk menunjang kegiatan tersebut ialah pembangunan sumur bor bertenaga surya dan pembangunan embung. Kedua bantuan fasilitasi tersebut harus saling terintegrasi ke saluran irigasi pertanian yang diarahkan le lahan pertanian. Lebih lanjut Drs, Supriadi M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini haruslah didukung oleh semua pihak dan merupakan program bersama sehingga membutuhkan konsep pemahaman bersama agar tidak ada saling limpah wewenang sebagaimana terjadi pada kegiatan sebelumnya. Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan mendengarkan paparan kondisi wilayah daerah yang akan di fasilitasi pada kegiatan penanganan daerah rawan pangan tahun anggaran 2016.

Sebelumnya pada kegiatan Tahun Anggaran 2015, Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan melakukang kegiatan fasilitasi bantuan penanganan daerah rawan pangan di 15 kabupaten. Bantuan tersebut diantaranya bantuan fasilitasi meliputi input produksi seperti benih dan bibit, Supervisi dan pendampingan bekerjasama dengan UGM dan Bimbingan Teknis.

This entry was posted in Kegiatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply