KEMENTERIAN DESA, PENGEMBANGAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI HADIRI RAPAT MASTERPLAN KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI

“JAKARTA Kini saatnya negara hadir untuk menyongsong ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di desa, melakukan refleksi sekaligus proyeksi holistik komparasi aktivitas kegiatan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di desa. “

Demikian “benang merah” paparan Ibu Musdalifah Machmud selaku Deputi II Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada acara Rapat Masterplan Kebijakan Pemerataan Ekonomi di Hotel Arya Duta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48, RT.7/RW.1, Gambir, RT.7/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat, belum lama berselang. Acara tersebut diikuti oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan.

Deputi II Bidang Pangan dan Pertanian

Deputi II Bidang Pangan Dan Pertanian Sedang Mempresentasikan Usulan Kegiatan Masterplan Kebijakan Pemerataan Ekonomi

Menurut Ibu Musdalifah Machmud, kondisi pangan dan kesejahteraan petani di pedesaan menjadi semakin relevan dibahas setelah statement Presiden Joko Widodo ketika pelantikan 9 menteri baru di jajaran kabinet bahwa sektor paling mendesak diperhatikan oleh pimpinan di semua kementerian adalah mengarah ke PANGAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI di Desa. Dengan demikian, pemerintah menekankan bahwa ketahanan pangan dan kesejahteraan petani sekarang menjadi tanggung jawab bersama dan menjadi fokus utama kabinet pasca perubahan pimpinan kabinet tahap kedua.

“Secara teknis kita khusus membahas dan mencoba melakukan bagaimana meningkatkan kondisi saat ini dari negara pengimpor pangan menjadi negara yang tangguh pangan. Untuk itulah kita harus mempersiapkan konsep ke depan. Persoalan pangan dan kesejahteraan petani di desa ini menjadi sorotan kabinet dan kita melihat ke belakang peranan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani melalui tangguh pangan yang sejak 2014 sudah mengalami pencapaian luar biasa,” demikian Deputi II  Ibu Musdalifah.

Dia juga memaparkan bahwa pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi II Bidang Pangan Dan Pertanian telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memperkuat sarana dan prasarana yang ada secara simultan mendorong peningkatan produksi pangan dan membangun lembaga penggerak ekonomi desa agar perekonomian desa lebih baik. Misalnya Kementerian Desa dengan unit usaha lembaga desanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)yang dapat kita sinergikan dengan kegiatan ini. Untuk itulah Kami mengundang tiga Kementerian terkait pada hari ini agar dapat bersinergi dengan kegiatan yang digagas oleh Kementerian Bidang Perekonomian. Ini pulalah tujuan utama pemetaan yang harus dirumuskan agar jelas pihak mana atau siapa melakukan apa dan bertanggungjawab pelaksanaannya.

Mengukur Permasalahan

UNTUK mengubah image sebagai negara pengimpor pangan menjadi menjadi negara tangguh pangan, pada puluhan daerah lumbung pangan perlu dibangun sumur bor, irigasi maupun embung penampung air melalui bantuan pemerintah. Untuk itu semua diperlukan sentuhan inovasi teknologi dan peta rinci kebutuhan di setiap daerah yang masuk dalam kategori daerah penghasil pangan.

Berbicara mengenai ketahanan pangan dan kesejahteraan petani menurut Direktur Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kementerian Desa Pengembangan Daerah Rawan Pangan Drs Supriadi MSi menjabarkan bahwa pihak Kementerian Desa telah berupaya keras mendorong ketahanan pangan dan kesejahteraan petani berjalan serasi dengan menu-menu yang sedang dipersiapkan dan disepakati dengan SKPD. Atas beragam kebutuhan di berbagai daerah dibutuhkan pemetaan secara kolektif untuk mengetahui potensi sumber daya alam dan permasalahan yang dihadapi.

“Melalui identifikasi kebutuhan itu ketahanan pangan dan kesejahteraan petani akan dicapai di pedesaan untuk menyokong perekonomian nasional sebagaimana diharapkan pemerintah,” demikian Supriadi.

Selanjutnya Supriadi menuturkan bahwa untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, katanya lagi, segi produktivitas dan kualitas pangan termasuk olahannya harus ditingkatkan. Apabila produksi sudah meningkat akan dilihat lagi apakah transportasi tersedia agar produksi yang ada bernilai ekonomis tinggi dalam mendukung ketahanan pangan. penting.

Direktur Pengembangan Daerah Rawan Pangan

Direktur Pengembangan Daerah Rawan Pangan didampingi Staf Kementerian Keuangan (Batik Cokelat) Mempresentasikan Kegiatan Kementerian Desa, PDT dan Trans

Sebagaimana pegalaman yang sudah kami peroleh dalam meningkatkan perekonomian desa, maka kegiatan peternakan dapat menjadi salah satu alternatif sebagai upaya agar mendorong peningkatan ekonomi pedesaan, mengingat hampir semua warga desa memiliki ternak dan di desa masih memiliki pepohonan yang rimbun sehingga tidak sulit apabila kita mendorong usaha peternakan di desa terlebih lagi hasil ikutan ternak seperti kotoran ternak dan bulu bisa dimanfaatkan sebagai industri pupuk, ujar Supriadi.

Peningkatan Pendapatan Petani Di Desa

Dalam kesempatan itu Bapak Deden Kepala Biro Perencanaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian menyampaikan sebagai laporan permulaan di tahun 2015 tercatat ada 23 juta ha perkebunan baik itu perkebunan hortikultura maupun perkebunan sawit yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan petani sebesar 17 juta jiwa.

Deden juga menjelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan Kementerian Pertanian pada saat ini yaitu melakukan tinjauan terhadap beberapa wilayah perkebunan dimana hasil yang didapat sekitar 48% perkebunan yang ada di Indonesia merupakan perkebunan kelapa sawit atau sekitar 17 juta ha. Dengan adanya program dari Kementeria Koordinator Bidang perekonomian ini, Kementerian Pertanian sangat mendukung sebab saat ini Kementerian Pertanian sedang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani pada tingkat level Reproduksi Sosial Ekonomi dimana petani yang memiliki lahan sejumlah 2,9 ha dengan pendapatan untuk pengeluaran dan pemeliharaan lahan serta dapat menabung untuk kesejahteraan hidupnya, Ujar Deden.

Kepala Biro PerencanaanDitjen Perkebunan

Kepala Biro Perencanaan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Memberikan Pandangan Terkait Usulan Kegiatan Deputi II

Pemanfaatan Anggaran Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ubaidi selaku staf Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai upaya pembangunan desa, Kementerian Keuangan mengacu kepada UU No 6 tahun 2014 tentang desa yaitu pembangunan desa harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Dalam UU No 6 tahun 2014 ada 7 sumber pendapatan desa dimana tiga sumber dana yang terbesar yaitu dana desa yang bersumber dari APBN sebesar 60 Trilyun, yang kedua alokasi dana desa sebesar 10% dari total pendapatan desa, dan yang ketiga pajak dan retribusi daerah yang besarnya kurang lebih 97,2 Trilyun.

Pada rapat kali ini Deputi II Bidang Pangan dan Pertanian menyinggung soal dana desa dan BUMDesa. Menurut Ubaidi, pada dasarnya dana desa dapat digunakan apabila memenuhi unsur-unsur kegiatan diantaranya yaitu pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Perlu diketahui hingga tahun 2017 realisasi penggunaan dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan yaitu sekitar 80% sedangkan untuk hal pemberdayaan baru dimanfaatkan sekitar 3-5%. Maka dari itu ini sebenarnya peluang apabila hasil rapat ini ditindak lanjuti sebaiknya lebih ke hal pemberdayaan.

Peserta Rapat Masterplan

Pesrta Rapat Kegiatan Masterplan Kebijakan Pemerataan Ekonomi

Untuk merealisasikan kegiatan yang telah disusun oleh Deputi II yang nantinya salah satunya akan menggunakan dana desa maka selain sinergisitas kegiatan K/L juga perlu diperhatikan isu sensitif mengenai dana desa yaitu kapasitas dan kualitas pemerintah desa dalam mengelola dana desa, kualitas dan kredibilitas pendamping desa serta pengawasan. Maka dari itu pada saat ini Ibu Menteri keuangan menginstruksikan kepada seluruh staf jajaran Kementerian Keuangan agar seluruh instrumen pendanaan harus bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi di masyarakat terutama ketimpangan dalam hal kesejahteraan di daerah. Sebaiknya untuk memulai pelaksanaan kegiatan ini kita harus mengacu kepada Kementerian Desa, PDT dan Trans sebab Kementerian tersebut yang memiliki semua data tentang desa, Ujar Ubaidi. *(TGH)

Posted in Kegiatan | Leave a comment

Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Lakukan Kegiatan Afirmatif di 50 Kabupaten Daerah Rawan Pangan

4

Direktur PDRP (Sebelah Kiri) didampingi Dirjen PDTu memberi arahan kepada peserta kegiatan sosialisasi Penanganan Daerah Rawan Pangan Tahun 2016.

5

Suasana Sosialisasi Kegiatan Tahun 2016 Pengembangan Daerah Rawan Pangan

 

JAKARTA, Sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan disuatu negara yang tidak mencukupi dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber pangan, mulai dari daratan hingga lautan. Harusnya dengan kekayaan alam begitu melimpah Indonesia tidak termasuk negara yang rawan terhadap pangan. Namun berdasarkan survey Dewan Ketahanan Pangan dan World Food Programme pada tahun 2015, terdapat 393 kabupaten yang rentan terhadap pangan 14 kabupaten prioritas 1, 44 kabupaten prioritas 2, 62 kabupaten prioritas 3, 80 kabupaten prioritas 4, 81 kabupaten prioritas 5, dan 119 kabupaten prioritas 6). Hal tersebut menuntut gerak cepat pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan. Oleh karena itu, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan ini adalah dengan menugaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) untuk memperkuat desa sebagai basis pangan nasional. Oleh karena itu melalui amanat Presiden Jokowi kepada Kemendesa, PDTT. Melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan (Dir. PDRP) Menteri Desa mengamanatkan agar Direktorat tersebut mampu menangani atau mengurangi permasalah kerawanan pangan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat PDRP menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan pangan;
  • Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang penanganan daerah rawan pangan;
  • Penyiapan pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penanganan daerah rawan pangan ; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penanganan Daerah Rawan Pangan.

Setelah sukses menyelenggarakan program di tahun 2015 dengan mengintervensi 15 Kabupaten, maka di tahun 2016, Dir. PDRP berencana melakukan kegiatan afirmatif di 50 Kabupaten. Menurut Direktu Pengembangan Daerah Rawan Pangan Drs. Supriadi M.Si besarnya Kabupaten yang diamanatkan oleh Kementerian kepada Direktorat PDRP merupakan gambaran kepercayaan Kementerian kepada Dir. PDRP dalam menangani Kerawanan Pangan di Indonesia, Ini harus Kita kerjakan secara optimal dan penuh tanggungjawab agar amanat yang diberikan tidak mengecewakan kepada sang pemberi amanat, Ujar Supriadi dalam pernyataannya. Sebelumnya dalam rapat sosialisasi kegiatan tahun 2016 pengembangan daerah rawan pangan di Bogor, Direktur PDRP mengatakan untuk kegiatan di tahun 2016, Direktorat PDRP memiliki tiga menu kegiatan afirmatif yaitu Pembangunan Sumur Bor Bertenaga Surya, Pembangunan Embung dan Irigasi Pertanian dan Pengadaan Input Produksi berupa bibit tanaman pangan.

Posted in Kegiatan | Leave a comment